Rabu, 05 Januari 2011

Kisah Gayus Jilid ke dua diawal tahun 2011 Apa kata dunia ???

Luar Biasa, awal tahun 2011 Masyarakat Indonesia dikejutkan oleh tingkah laku amoral Gayus Tambunan yang kian terkuak. Bukan hanya Pulau Dewata Bali saja yang dikunjungi oleh terdakwa Kasus Mafia Pajak tersebut malah Malaysia, Singapura dan Makau juga sempat dikunjunginya.

Padahal seorang terdakwa yang sedang dalam Proses pengadilan harus atas izin Hakim Ketua Pengadilan bila ingin pergi dengan persyaratan tertentu bahkan bila Aparat Kepolisian ingin memeriksa terdakwa juga demikian. Ini diatur dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP inipun dipertegas oleh penjelasannya: Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan. Contohnya saja saat Kasus pelesiran jilid satu yang terungkap di seluruh Media massa nasional Mako Brimob Kelapa Dua, Depok (Jabar), , membuktikan seorang tersangka bisa “membeli” kebebasan. Gayus, terdakwa kasus mafia pajak ini, dikabarkan dapat keluar masuk tahanan dengan bebas karena ada deal dengan aparat. Hebatnya lagi, Gayus diduga yang pada akhirnya mengaku yang difoto berwistata ke Bali itu memang dia.

Tamparan keras pertama tersebut langsung dibantah oleh Hakim Ketua Pengadilan kasus Mafia Pajak ini bahwa ia tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa Gayus Tambunan. “Jangan tanya saya dong, tanya ke Humas. Kalau saya tidak pernah memberikan izin apapun terhadap Gayus," kata Ketua Majelis Hakim Albertina di sela-sela skorsing persidangan lanjutan Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/11).

Albertina mengaku tak pernah sama sekali memberikan izin kepada Gayus meski dengan alasan sakit. Terkait masa tahanan Gayus, pihaknya memperpanjang terus sesuai Kitap Umum Hukum Acara Pidana. Gayus yang ditahan sejak 1 April 2010 lalu, masa tahanannya berakhir pada 10 September kemarin.

Tamparan keras ke dua pun kembali didapatkan Masyarakat Indonesia, Gayus Tambunan melakukan blunder dengan menyebarkan dan mengupload foto pelesiran jilid ke dua saat berada di Makau, Singapura dan Malaysia. Hingga kini Gayus Tambunan hanya dikenakan Pasal Gratifikasi. Hanya sekedar intermeso bahwa Gratifikasi dengan penyuapan itu berbeda menurut Pasal Pemberantasan Korupsi. Sesuai dengan Undang – undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa Pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tidak dianggap suap jika penerima melaporkan ke KPK.

Sedangkan Suap berdasarkan Pasal Undang – undang Pemberantasan Korupsi bahwa Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. Rakyat kecil yang dituduh mencuri 6 buah piring saja dijebloskan dipenjara untung saja Tuhan menjawab dengan vonis bebas terhadap nenek tersebut. Walaupun Rasminah binti Rawan, warga Ciputat Tangerang Selatan, Banten, karena dugaan mencuri enam piring dan baju milik majikannya sempat ditahan selama 4 bulan namun dimanakah letak Keadilan hokum untuk Rakyat Kecil sedangkan Presiden sering mengatakan akan berada digaris terdepan dan menghunuskan Pedang dalam Pembarantasan Korupsi. Sama halnya Presiden juga sering mengatakan tidak akan mencampuri urusan hukum yang sedang dalam Proses Aparat Hukum. Sebuah Kontraproduktif dari seorang nomor satu dinegeri ini.

Rumah berlantai tiga dikawasan Perumahan elit Kelapa Gading saja bernilai 3 Milyar. Kamis, 18 Maret 2010 lalu, dalam sebuah konperensi pers yang mengejutkan, ‘Sang Jenderal Buaya’ secara terbuka menuding ada makelar perkara di tubuh kepolisian. Bahwa ketika masih menjabat Kabareskrim pada 2009 lalu ia dikirimi laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Isinya tentang rekening tambun Gayus itu senilai Rp.25 miliar. Rekening itu bau amis. Gayus cuma pegawai pajak rendahan. Golongan kepangkatannya baru IIIA. Maksimal, gaji karyawan pajak di level ini ditambah tunjangan program reformasi birokrasi di Departemen Keuangan, hanya sekitar Rp.6 juta per bulan.

Data arus dana di berbagai rekening Gayus memperlihatkan berbagai indikasi kuat bahwa duit segunung itu memang berkait dengan pekerjaannya sebagai aparat pajak, yang mengurus keberatan dari wajib pajak tentang besaran uang yang harus mereka setor ke kas negara. Tertera di situ, harta Gayus merupakan akumulasi dari berbagai transfer bank dari banyak pihak, baik invidu maupun perusahaan. Nilainya bervariasi, berkisar antara Rp 100 juta hingga miliaran rupiah.

Fakta ini langsung menghancurkan sebuah alibi yang pernah coba dibangun sindikat Gayus, bahwa kekayaan sebesar itu merupakan titipan dari seorang pengusaha garmen bernama Andi Kosasih. Menurut dokumen pemeriksaan yang dipelajari VIVAnews, kepada aparat yang menyidiknya, Gayus mengaku telah meneken akta perjanjian bisnis dengan Andi Kosasih untuk membeli tanah seluas dua hektar di Jakarta Utara.Data yang ditelusuri VIVAnews itu juga telak menyanggah keterangan resmi Kepolisian RI bahwa hasil penyidikan mereka hanya bisa membuktikan unsur tindak pidana dari dua transaksi di rekening Gayus. Itu adalah yang berasal dari PT. Megah Jaya Citra Garmindo dan konsultan pajak Roberto Santonius dengan total nilai Rp.395 juta saja.
Yunus Husein, Kepala PPATK, mengkonfirmasikannya. “Dua rekening terlalu sedikit,” katanya, “Dana di rekening Gayus berasal dari banyak sumber.” Tak cuma itu, data penarikan dana dari rekening Gayus juga menghadirkan petunjuk yang mendukung kesaksian Susno tentang praktek bagi-bagi uang di rekening Gayus yang sempat dibekukan aparat kepolisian.Susno resmi diberhentikan sebagai Kabareskrim pada 24 November 2009. Menurut data arus dana yang dipelajari VIVAnews, setelah Susno dicopot, dari rekening Gayus bernomor 1040000099999 setidaknya tercatat dua kali penarikan. Itu antara lain berlangsung pada 4 dan 30 Desember 2009, dengan nilai masing-masing Rp.4,7 dan 1 miliar.

Akan tetapi, juga penting untuk dicatat, bahwa penarikan dengan skala seperti itu didapati di masa sebelum Susno lengser. Pada tanggal 29 April dan 18 Agustus 2009, dari dua rekening yang berbeda, Gayus tiga kali menarik duit dengan total nilai Rp.9,5 miliar lebih Yang tak kalah mengkhawatirkan banyak pihak, kasus Gayus adalah bukti betapa sindikat pajak telah begitu menggurita di negeri ini. Dan betapa reformasi birokrasi yang selama ini dilancarkan di Ditjen Pajak, antara lain dengan menaikkan besaran gaji pegawai negeri dalam jumlah yang sangat signifikan, harus dipertanyakan efektivitasnya.

Penelusuran VIVAnews mendapati fakta menarik. Ternyata, bukan hanya Gayus aparat pajak yang pernah dilaporkan PPATK ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Ada sejumlah lainnya. Salah satunya, adalah seorang mantan pejabat pajak kantor wilayah. Laporan tentang ini dilayangkan pada pertengahan tahun lalu.

Pasalnya, PPATK bercuriga karena mendapati adanya “rekening tambun” milik anggota keluarga sang pejabat pajak. Nilainya kurang lebih mencapai Rp 70 miliar, yang pada November 2009 lalu telah membengkak menjadi Rp.105 miliar. Asal-muasal uang bermacam ragam, mulai dari pencairan dana investasi, deposito, Sertifikat BI, dan berbagai produk perbankan lainnya.

Sumber utama dana ditrasir berasal dari dua rekening tabungan dan satu rekening giro atas nama istrinya—antara lain di Bank BNI, BCA, dan Bank Lippo. Selain itu, terlacak satu rekening lain atas nama seorang putrinya. PPATK juga menemukan tak kurang 41 MMA (Money Market Account) dan 11 deposito. Termasuk di sini adalah pembayaran premi asuransi jiwa senilai Rp.13 miliar.

Kesahihan data ini dikonfirmasikan seorang perwira polisi. Menurutnya rekening sang pejabat hanya berkisar Rp.200-an juta tapi “yang banyak itu justru dari anak dan istrinya.” Dari hasil penelusuran polisi, total dana yang terpendam di rekening anak dan istri sang pejabat pajak adalah sebesar Rp.64 miliar. “Kami sedang selidiki setiap detil transaksi,” ia menambahkan. Sampai saat ini penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi belum menyimpulkan apakah sang pejabat memperoleh kekayaannya melalui korupsi atau dari hasil usaha keluarga, seperti yang dijelaskan sang pejabat.

Kasus melibatkan pejabat pajak lain yang sudah lebih terang adalah yang menyangkut Edi Setiadi, yang saat ini menjadi Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan. Pada 20 Januari 2010 lalu, Edi ditahan KPK atas tuduhan menerima suap saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Bandung I. Edi diduga telah menerima hadiah senilai Rp.2,6 miliar sebagai imbalan atas jasanya mengkorting nilai kurang-bayar pajak Bank Jabar di tahun buku 2002.

Tak dapat dipungkiri, kasus Gayus terbongkar berkat jasa Jenderal Susno. Tapi, apakah Susno seorang pahlawan dengan integritas seputih salju? Buat para jenderal yang dia tuduh, jawabnya jelas tidak. Malang tak dapat ditolak, pengakuan Susno sedang menjelma jadi bumerang buat dirinya. Alih-alih disemati bintang jasa, ia malah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman telah mencemarkan nama baik mereka.

Lebih gawat lagi, jenderal-jenderal yang dia tuduh kini menuding balik.
Pukulan paling keras dilontarkan Brigjen Raja Erizman, “Markus itu justru bersarang di kantor Susno.” Raja mengungkapkan Susno antara lain pernah menerima sejumlah duit haram dari seorang pengacara.Raja Erizman rupanya tak sembarang balik menuding. Menurut penelusuran VIVAnews, PPATK memang pernah melaporkan sejumlah kejanggalan di rekening Jenderal Susno kepada kepolisian pada Maret dan Oktober 2009. Hal ini berkait dengan sejumlah transfer dana mencurigakan yang masuk ke rekeningnya. Arus dana antara lain terjadi selama kurun waktu 2007-2009, total senilai Rp.3,97 miliar. Pengirimnya setidaknya tiga orang: pengacara JS, pengusaha AS, dan seorang pejabat pemda di Sumatra berinisial IZM.

Ditanya tentang adanya bukti transfer itu, kepada wartawan VIVAnews Brigjen Erizman mengkonfirmasikannya. “Ya ada buktinya,” katanya, “Saya akan sampaikan melalui jalur hukum.”Sebaliknya, Susno hanya diam seribu bahasa. Jumat lalu, 26 Maret 2010, di Markas Besar Polri, jenderal berbintang tiga ini bergeming saat ditanyai wartawan VIVAnews tentang hal ini. Dengan raut muka yang beku ia hanya terus bergegas menuju mobilnya. Pengacaranya, Henry Yosodiningrat, pun hanya singkat menyatakan, “Kami tidak menanggapi hal-hal seperti itu.”

Sejarah sedang menguji apakah Jenderal Susno akan mampu menjelma menjadi “cicak” … atau ia memang seorang “buaya” sejati. Lantas apakah Komunis lebih kejam disbanding seorang Reformis??? Lalu dimanakah janji Reformasi yang akan menuju ke arah yang lebih baik. Ternyata Gayus meledek kita bahwa Hukum bisa dibeli dan Koruptor yang amoral lebih enjoy dalam menjalani Pengadilan hingga luar negeri,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar